Jadi Tersangka, Miranda Gultom Terancam Bui 5 Tahun
maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenuhi janjinya menetapkan tersangka baru kasus cek pelawat. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita tingkatkan dari saksi ke penyidikan,” kata Ketua KPK, Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta. Kamis, 26 Januari 2012.
Alat bukti yang dimaksud Abraham terkait dengan pemberian suap kepada penyelenggara negara yakni sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004 oleh Miranda Gultom.
Atas perbuatannya, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun beserta denda Rp250 juta.
Sebelumnya, Miranda Gultom membantah pernah menjanjikan sejumlah uang kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Related posts:

