Bupati Bima Cabut Izin Tambang
Bupati Bima Ferry Zulkarnain memutuskan mencabut izin tambang dengan keputusan bernomor 188.45/64/004/2012. Keputusan penghentian kegiatan pertambangan secara tetap ditandatangani pada hari Sabtu 28 Januari 2012. Dengan demikian PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) tidak dapat melakukan eksplorasi di Kecamatan Lambu, Kecamatan Sape, dan Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Keputusan Bupati Bima itu diambil sehari setelah Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan di Jakarta bahwa izin pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan harus dicabut. Menteri Gamawan mengatakan pemerintah dapat mencabut izin tambang jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak melakukan pencabutan.
Pencabutan izin tambang SMN di Bima juga tertuang dalam rekomendasi yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite atas nama menteri tertanggal 26 Januari 2012.
Sebelumnya masyarakat Bima beberapa kali melakukan aksi protes dan menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SMN. Pada tanggal 10 Februari 2011, unjuk rasa berlanjut dengan pembakaran kantor Camat Lambu. Kemudian pada 19-24 Desember 2011 masssa memblokade jalan di pelabuhan Sape. Pada tanggal 26 Januari 2012, massa pendemo membakar Kantor Bupati Bima dan Kantor KPUD Bima.
Terkait pencabutan izin tambang itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Widjajono Partowidagdo, kepada wartawan di Jakarta mengatakan pencabuta izin harus didasarkan pada alasan jelas dan dapat diterima. (Foto: Ferry Zulkarnain oleh bimakab.go.id)
Related posts:

