maiwanews – Perjuangan buruh terkait Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi membuahkan hasil. Dalam pertemuan antara pemerintah, buruh dan pengusaha hari ini, Jumat 27 Januari 2012, diperoleh empat kesepakatan.

Kesepakatan itu diperoleh dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang dihadiri para pengusaha yang diwakili oleh Apindo, buruh yang diwakili serikat pekerja SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI.

Berikut empat butir kesepakatan yang disampaikan Hatta Rajasa hasil pertemuan yang juga dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Gubernur Jawa Barat, Acmad Heryawan:

PERTAMA
UMK Bekasi ditetapkan
1. Kelompok III sebesar Rp 1.491.000
2. Kelompok II ditetapkan sebesar Rp 1.715.000
3. Kelompok I ditetapkan sebesar Rp 1.849.000

Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK yang baru tahun 2012 Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat yaitu SK Gubernur terkait UMK/UMSK tahun 2012.

Dengan adanya kesepakatan baru ini, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung.

KEDUA
Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.

KETIGA
Untuk menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia, maka Serikat Pekerja bersepakat bahwa kejadian ini yang pertama dan terakhir. Seberat apapun pembahasan yang ada, harus tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT
Akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dengan melakukan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum.

 

 

 

Related posts:

  1. Demo Buruh: Menaker Minta Apindo Patuhi Kesepakatan Bersama
  2. Muhaimin Imbau Pengusaha Izinkan Buruh Peringati Hari Buruh
  3. Gubernur Tetapkan UMP Yogyakarta Rp808 Ribu
  4. Hari Buruh 2011, SBY Kunjungi Pabrik di Bogor
  5. Usulan UMK 2011 segera Dikirim ke Pemprov Jatim

(4 Kesepakatan Antar Buruh, Pengusaha dan Pemerintah)